peraturan khusus
Peraturan Khusus
KHUSUS
Menyangkut pelanggaran tata tertib siswa-siswi berupa :
Menyangkut pelanggaran tata tertib siswa-siswi berupa :
- Meminum minuman keras dalam bentuk apapun dan merk apapun.
- Menggunakan obat, ganja, morfin, pil dan lain sebagainya yang dikategorikan obat-obatan terlarang narkotika dalam bentuk, jumlah dan cara apapum.
- Bermain judi dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
- Membawa buku porno, gambar porno, photo porno, tulisan porno. Flashsisk, membuka situs porno, terlibat perbuatan perzinaan dan pelecehan seksual (maksiat) menurut syariat Islam.
- Mengambil, mencuri, merampok, menadah, menjambret, memalak hak orang lain dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
- Membawa senjata tajam berupa : clurit, golok, arit, pedang, keris, pisau, gunting, geer, ketapel, stik golf, samurai, mistar, baja/besi dan sejenisnya.
Poin 1 s/d 6 baik yang dilakukan dalam lingkungan sekolah ataupun diluar lingkugan sekolah dan ternyata didapati bukti-bukti yang kuat dan/atau dalam bentuk laporan resmi masyarakat ataupun pihak kepolisian.
Maka ditetapkan, siswa-siswi tersebut langsung dikeluarkan/dikembalikan kepada orang tua tapa melalui proses sangsi pendahuluan.
larangan

Larangan Bagi Siswa/i
LARANGAN –
LARANGAN
SISWA-SISWI SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi dilarang :
SISWA-SISWI SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi dilarang :
- Terlambat hadir di sekolah.
- Tidak memakai seragam dari rumah ke sekolah dan dari sekolah ke rumah pada waktu yang telah KBM/PBM.
- Meninggalkan sekolah sebelum waktunya (bolos), kecuali sudah diizinkan oleh Pembina kesiswaan/ bimbingan keputrian(siswi).
- Membuat, mengadakan, mengkoordiir kegiatan yang menimbulkan keributan, kegaduhan dan keresahan dilingkungan sekolah atau perbuatan – perbuatan yang diperkirakan mengganggu kelancaran jalannya pendidkan.
- Menentang perintah dan berlaku tidak hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai.
- Meninggalkan serta menghindari shalat berjama’ah di sekolah.
- Merusak keutuhan dan mengotori perlengkapan serta sarana pendidkan.
- Berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah secara perorangan maupun tawuran.
- Terpengaruh terhadap provokasi siswa-siswi sekolah lain, yang tujuannya ingin engajak tawuran atau perbuatan tercela lain
- Memebawa teman luar sekolah tanpa seizin Pembina siswa, BP/BK.
- Tidak masuk sekolah dengan alasan apapun :
- Tingkat X : 18 (delapan belas) hari.
- Tingkat XI : 15 (lima belas) hari.
- Tingkat XII : 12 (dua belas) hari. Dalam satu tahun pelajaran
- Memakai celana jeans, dan sejenisnya dalam mengikuti KBM/PBM.
- Memakai kemeja/koko yang bergambar manusia/binatang, bercorak tulisan/ bacaan dan bersimbol perusahaan, merk atau uniform instansi dan ketat.
- Memakai kaos oblong jenis apapun ( hanya diperbolehkan kaos singlet atau kaos oblong pakaian dalam berwarna putih)
- Mencoret - coret pakaian sekolah, pakaian praktik, pakaian olahraga, sepatu, tas, meja, kursi dan semua dinding sekolah.
- Memakai atribut sekolah lain.
- Memakai pakaian olahraga ataupun praktik diluar kegiatan olahraga maupun praktik.
- Pinjam meminjam pakaian olahraga, pakaian praktik dan Al – Qur’an.
- Menunggak SPP dan keuangan lainnya.
- Memakai sandal (tumit terbuka), sandal atau tidak memakai kaos kaki.
- Memakai topi, jacket, sweater di dalam lingkungan sekolah.
- Alpa mengikuti pelajaran dauroh sesuai jawal yang telah ditentukan.
- Memperlambat melakukan penyerahan jurnal kegiatan Prakerin ( praktek kerja industri ).
- Memakai gelang, kalung, anting – anting, cincin (termasuk emas), kecuali siswi dan atribut lain yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Berpacaran dimanapun berada.
- Berada diluar sekolah pada waktu istirahat/ jam kosong.
- Berkuku panjang dan rambut tidak rapih(aneh), rambut diwarai dan alis mata, telinga atau krah baju (siswa)
- Memakai baju koko dari bahan kaos, tidak pakai krah, pendek tidak menutupi pantat dan sempit.
- Dilarang menggunakan sepeda motor berknalpot bising.
- Membawa menggunakan, memakai, HP, Play Station, Spidol besar, Tipe ex, gunting kuku, gesper besar, tas kecil dan jam tangan gelang.
- Siswi dilarang membawa peralatan kosmetik berupa sisir, cermin, kaca bedak, parfum, lipstick, dan perlngkapan lainnya yang bertujuan untuk berhias.
Sangsi Bagi Siswa
Sangsi –
Sangsi
- Siswa-siswi yang membawa HP, menggunakan Spidol besar, tip ex, sweater, gunting kuku, cutter, gesper besar, play station, tas kecil, gelang, sandal, kaos oblong, alat kosmetik, atribut/alat tidak sesuai ketentuan diatas, dan mencoret-coret pakaian ataupun sepatu, maka benda/atribut/alat tersebuk langsung disita pihak sekolah dan haya dapat diambi oleh orang tua/wali siswa-siswi dalam waktu satu pecan KBM/PBM, serta ditetapkan sebagai pelanggaran peratuaran tata tertib.
- Siswa-siswi yang terlambat hadir, tidak berpakaian seragam, dan tidak berpakain praktik an tidak menggunakan pakaian olahragapada hari yang telah ditentukan, tida diijinkan mengikuti KBM/PBM aka dipulangkan pada hari tersebut serta dinyatakan sebagai pelanggaran tata tertib.
- Siswa-siswi yangtidak membawa Al – Qur’an/terjemahannya setiap harinya, didata oleh guru yang mengajar hari itu dan dilaoran kepada biro Al – Islam.
- Siswa-siswi yang tidak mengikuti kegiatan dauroh atau dinyatakan tidak luus, harus mengikuti dauroh diluar sekolah yang waktu dan tempatnya ditentukan oleh biro Al – Islam.
- Siswa-siswi yang tidak segera menyerahahkan jurnal kegiatan prakerin paling lambat 2 pekan setelah kegiatan prakerin itu selesai kepada biro hubungan inustri/masyarakat, maka siswa-siswi tersebut tidak dierbolehkan mengikuti kegiatan belajar sampai menyerahkan jurnal kegiatan dan bila tidak dapat menyelesaikan dalam waktu 1 pekan berikutnya, maka siswa-siswi tersebut diberikan (surat peringatan).
- Merokok bukan hanya di linkungan sekolah (bukan hanya didalam lngkungan sekolah saja, namun masih dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al – Muhadjirin) terjadi 1 kali saja, diuar lingkungan sekolah 2 kai saja selama menjadi siswa-siswi.
- Memprovokasi dalam bentuk apapun, sehingga terjadi tawuran dengan siswa-siswi sekolah lain.
- Meninggalka pembelajaran mata pelajaran tanpa ijin pmbina kesiswaan, BP/BK, Staf Kurikulum, Pembina Keputrian (siswi) sebelum waktunya (bolos) sebanyak 3 kali dalam waktu 1 tahun pelajaran.
- Mencoret, merubah, merusak, dan mengilangkan rapor.
- Tidak masuk prakerin selama 6 hari atau 1 pekan berturut- turut selama masa prakerin atau dikeluarkan dari tempat prakerin karena pelangaran yang telah dilakukan siswa-siswi di tempat prakerin.
- Tidak masuk sekolah selama 6 hari atau 1 pekan berturut- turut setelah menyelesaikan prakerin.
- Siswa-siswi yang telah melanggar tata tertib sekolah akan dikeluarkan dari sekolah/dikembalikan kepada orang tua/wali siswa-siswi.
Kewajiban – Kewajiban
Kewajiban –
Kewajiban
Siswa-siswi SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi diwajibkan:
Siswa-siswi SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi diwajibkan:
- Haadir di sekolah pada hari – hari belajar sebelum jam pelajaran dimulai.
- Mengikuti semua mata pelajaran uyang ditetapkan dalam jadwal.
- Tekun dan tertib dalam mengikuti pembelajaran.
- Menghormati Kepala Sekoah, Guru dan Pegawai.
- Melaporkan kepada wakil kepala Sekolah.
- Mengikuti/ melaksanakan kewajiban sholat berjama’ah yang telah ditentukan disekolah.
- Menjaga keutuhan dan kebersihan semua alat perlengkapan dan sarana pendidikan lainnya. Baik dalam mata pelajaran teori, gambar, laboratorium, praktik maupun halaman dan gedung sekolah.
- Menjaga dan memelihara hubungan baik dengan siswa-siswi di lingkungan sekolah pada khususnya maupun siswa-siswi sekolah lain pada umumnya.
- Memberitahukan melalu surat/telponndari orang tua/wali siswa-siswi kepada Pembina siswaan/ Bidang keputrian (siswi) atau tata usaha apabila tidak hadir disekolah karena sakit atau halangan lain dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Memakai seragam yang telah ditentukan oleh sekolah pada waktu KBM/PBM.
No
|
Hari
|
Pakaian Seragam
|
1
|
Senin
|
Baju Batik dan Celana Abu – Abu
|
2
|
Selasa
|
Baju Putih dan Celana Abu – Abu
|
3
|
Rabu
|
Baju Putih dan Celana Hitam
|
4
|
Kamis
|
Baju Putih dan Celana Hitam
|
5
|
Jum’at
|
Baju Koko Putih dan Celana Putih
|
6
|
Sabtu
|
Baju Koko khas dan Celana Putih
|
- Memakai pakaian praktik dan pakaian olahraga yang ditetapkan oleh sekolah pada saat mengikuti mata pelajaran praktik dan olahraga.
- Melunasi uang SPP dan lain-lainnya, slambat-lambatnya tanggal 10 setiaptanggal 10 stiap bulan yang bersangkutan, atau sesuai ketentuan yng telah ditetapkan kemudian.
- Bersepatu bukan sepatu sandal ( tumit tertutup ) dan kaos kaki pada waktu mengikuti KBM/PBM. ( sepatu cat warna hitam).
- Mengikuti ulangan umum pada waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
- Melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (prakerin) sesuai tugas yang diberikan oleh seolah dan setelah selesai wajib menyerahkan jurnal kegiatan.
- Berada didalam pagar sekolah ketika istirahat/jam kosong
- Menyebarkan salam antar sesame kaum muslimin,
- Membawa alquran dan terjemahannya setiap hari.
- Lulusan SMK Al – Muhadjirin bisa membaca Al – qur’an dengan baik dan benar, dan hafal minimal 20 surat pendek Al – qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar