Bicara tentang sekolah pasti bicara juga tentang organisasi intra sekolah atau yang disimgkat dengan OSIS nah di SMK AL-MUHADJIRIN ini juga ada organisasinya namanya IPTM (IKATAN PELAJAR TEKNOLOGI AL-MUHADJIRIN) fungsinya sama seperti OSIS hanya saja organisasi ini lebih ketat dan disiplin di IPTM di tuntut tanggung jawab dan kedewasaanya. pemilihan pengurus IPTM dilakukan dengan cara tes tertulis dan wawancara tentunya dengan hal itu dapat meningkatkan kualitas . sedikit pengenalan IPTM inilah struktur organisasinya.
Selasa, 28 Mei 2013
PERATURAN DI SMK AL - MUHADJIRIN
peraturan khusus
Peraturan Khusus
KHUSUS
Menyangkut pelanggaran tata tertib siswa-siswi berupa :
Menyangkut pelanggaran tata tertib siswa-siswi berupa :
- Meminum minuman keras dalam bentuk apapun dan merk apapun.
- Menggunakan obat, ganja, morfin, pil dan lain sebagainya yang dikategorikan obat-obatan terlarang narkotika dalam bentuk, jumlah dan cara apapum.
- Bermain judi dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
- Membawa buku porno, gambar porno, photo porno, tulisan porno. Flashsisk, membuka situs porno, terlibat perbuatan perzinaan dan pelecehan seksual (maksiat) menurut syariat Islam.
- Mengambil, mencuri, merampok, menadah, menjambret, memalak hak orang lain dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun.
- Membawa senjata tajam berupa : clurit, golok, arit, pedang, keris, pisau, gunting, geer, ketapel, stik golf, samurai, mistar, baja/besi dan sejenisnya.
Poin 1 s/d 6 baik yang dilakukan dalam lingkungan sekolah ataupun diluar lingkugan sekolah dan ternyata didapati bukti-bukti yang kuat dan/atau dalam bentuk laporan resmi masyarakat ataupun pihak kepolisian.
Maka ditetapkan, siswa-siswi tersebut langsung dikeluarkan/dikembalikan kepada orang tua tapa melalui proses sangsi pendahuluan.
larangan

Larangan Bagi Siswa/i
LARANGAN –
LARANGAN
SISWA-SISWI SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi dilarang :
SISWA-SISWI SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi dilarang :
- Terlambat hadir di sekolah.
- Tidak memakai seragam dari rumah ke sekolah dan dari sekolah ke rumah pada waktu yang telah KBM/PBM.
- Meninggalkan sekolah sebelum waktunya (bolos), kecuali sudah diizinkan oleh Pembina kesiswaan/ bimbingan keputrian(siswi).
- Membuat, mengadakan, mengkoordiir kegiatan yang menimbulkan keributan, kegaduhan dan keresahan dilingkungan sekolah atau perbuatan – perbuatan yang diperkirakan mengganggu kelancaran jalannya pendidkan.
- Menentang perintah dan berlaku tidak hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai.
- Meninggalkan serta menghindari shalat berjama’ah di sekolah.
- Merusak keutuhan dan mengotori perlengkapan serta sarana pendidkan.
- Berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah secara perorangan maupun tawuran.
- Terpengaruh terhadap provokasi siswa-siswi sekolah lain, yang tujuannya ingin engajak tawuran atau perbuatan tercela lain
- Memebawa teman luar sekolah tanpa seizin Pembina siswa, BP/BK.
- Tidak masuk sekolah dengan alasan apapun :
- Tingkat X : 18 (delapan belas) hari.
- Tingkat XI : 15 (lima belas) hari.
- Tingkat XII : 12 (dua belas) hari. Dalam satu tahun pelajaran
- Memakai celana jeans, dan sejenisnya dalam mengikuti KBM/PBM.
- Memakai kemeja/koko yang bergambar manusia/binatang, bercorak tulisan/ bacaan dan bersimbol perusahaan, merk atau uniform instansi dan ketat.
- Memakai kaos oblong jenis apapun ( hanya diperbolehkan kaos singlet atau kaos oblong pakaian dalam berwarna putih)
- Mencoret - coret pakaian sekolah, pakaian praktik, pakaian olahraga, sepatu, tas, meja, kursi dan semua dinding sekolah.
- Memakai atribut sekolah lain.
- Memakai pakaian olahraga ataupun praktik diluar kegiatan olahraga maupun praktik.
- Pinjam meminjam pakaian olahraga, pakaian praktik dan Al – Qur’an.
- Menunggak SPP dan keuangan lainnya.
- Memakai sandal (tumit terbuka), sandal atau tidak memakai kaos kaki.
- Memakai topi, jacket, sweater di dalam lingkungan sekolah.
- Alpa mengikuti pelajaran dauroh sesuai jawal yang telah ditentukan.
- Memperlambat melakukan penyerahan jurnal kegiatan Prakerin ( praktek kerja industri ).
- Memakai gelang, kalung, anting – anting, cincin (termasuk emas), kecuali siswi dan atribut lain yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Berpacaran dimanapun berada.
- Berada diluar sekolah pada waktu istirahat/ jam kosong.
- Berkuku panjang dan rambut tidak rapih(aneh), rambut diwarai dan alis mata, telinga atau krah baju (siswa)
- Memakai baju koko dari bahan kaos, tidak pakai krah, pendek tidak menutupi pantat dan sempit.
- Dilarang menggunakan sepeda motor berknalpot bising.
- Membawa menggunakan, memakai, HP, Play Station, Spidol besar, Tipe ex, gunting kuku, gesper besar, tas kecil dan jam tangan gelang.
- Siswi dilarang membawa peralatan kosmetik berupa sisir, cermin, kaca bedak, parfum, lipstick, dan perlngkapan lainnya yang bertujuan untuk berhias.
Sangsi Bagi Siswa
Sangsi –
Sangsi
- Siswa-siswi yang membawa HP, menggunakan Spidol besar, tip ex, sweater, gunting kuku, cutter, gesper besar, play station, tas kecil, gelang, sandal, kaos oblong, alat kosmetik, atribut/alat tidak sesuai ketentuan diatas, dan mencoret-coret pakaian ataupun sepatu, maka benda/atribut/alat tersebuk langsung disita pihak sekolah dan haya dapat diambi oleh orang tua/wali siswa-siswi dalam waktu satu pecan KBM/PBM, serta ditetapkan sebagai pelanggaran peratuaran tata tertib.
- Siswa-siswi yang terlambat hadir, tidak berpakaian seragam, dan tidak berpakain praktik an tidak menggunakan pakaian olahragapada hari yang telah ditentukan, tida diijinkan mengikuti KBM/PBM aka dipulangkan pada hari tersebut serta dinyatakan sebagai pelanggaran tata tertib.
- Siswa-siswi yangtidak membawa Al – Qur’an/terjemahannya setiap harinya, didata oleh guru yang mengajar hari itu dan dilaoran kepada biro Al – Islam.
- Siswa-siswi yang tidak mengikuti kegiatan dauroh atau dinyatakan tidak luus, harus mengikuti dauroh diluar sekolah yang waktu dan tempatnya ditentukan oleh biro Al – Islam.
- Siswa-siswi yang tidak segera menyerahahkan jurnal kegiatan prakerin paling lambat 2 pekan setelah kegiatan prakerin itu selesai kepada biro hubungan inustri/masyarakat, maka siswa-siswi tersebut tidak dierbolehkan mengikuti kegiatan belajar sampai menyerahkan jurnal kegiatan dan bila tidak dapat menyelesaikan dalam waktu 1 pekan berikutnya, maka siswa-siswi tersebut diberikan (surat peringatan).
- Merokok bukan hanya di linkungan sekolah (bukan hanya didalam lngkungan sekolah saja, namun masih dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al – Muhadjirin) terjadi 1 kali saja, diuar lingkungan sekolah 2 kai saja selama menjadi siswa-siswi.
- Memprovokasi dalam bentuk apapun, sehingga terjadi tawuran dengan siswa-siswi sekolah lain.
- Meninggalka pembelajaran mata pelajaran tanpa ijin pmbina kesiswaan, BP/BK, Staf Kurikulum, Pembina Keputrian (siswi) sebelum waktunya (bolos) sebanyak 3 kali dalam waktu 1 tahun pelajaran.
- Mencoret, merubah, merusak, dan mengilangkan rapor.
- Tidak masuk prakerin selama 6 hari atau 1 pekan berturut- turut selama masa prakerin atau dikeluarkan dari tempat prakerin karena pelangaran yang telah dilakukan siswa-siswi di tempat prakerin.
- Tidak masuk sekolah selama 6 hari atau 1 pekan berturut- turut setelah menyelesaikan prakerin.
- Siswa-siswi yang telah melanggar tata tertib sekolah akan dikeluarkan dari sekolah/dikembalikan kepada orang tua/wali siswa-siswi.
Kewajiban – Kewajiban
Kewajiban –
Kewajiban
Siswa-siswi SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi diwajibkan:
Siswa-siswi SMK AL – MUHADJIRIN Bekasi diwajibkan:
- Haadir di sekolah pada hari – hari belajar sebelum jam pelajaran dimulai.
- Mengikuti semua mata pelajaran uyang ditetapkan dalam jadwal.
- Tekun dan tertib dalam mengikuti pembelajaran.
- Menghormati Kepala Sekoah, Guru dan Pegawai.
- Melaporkan kepada wakil kepala Sekolah.
- Mengikuti/ melaksanakan kewajiban sholat berjama’ah yang telah ditentukan disekolah.
- Menjaga keutuhan dan kebersihan semua alat perlengkapan dan sarana pendidikan lainnya. Baik dalam mata pelajaran teori, gambar, laboratorium, praktik maupun halaman dan gedung sekolah.
- Menjaga dan memelihara hubungan baik dengan siswa-siswi di lingkungan sekolah pada khususnya maupun siswa-siswi sekolah lain pada umumnya.
- Memberitahukan melalu surat/telponndari orang tua/wali siswa-siswi kepada Pembina siswaan/ Bidang keputrian (siswi) atau tata usaha apabila tidak hadir disekolah karena sakit atau halangan lain dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Memakai seragam yang telah ditentukan oleh sekolah pada waktu KBM/PBM.
No
|
Hari
|
Pakaian Seragam
|
1
|
Senin
|
Baju Batik dan Celana Abu – Abu
|
2
|
Selasa
|
Baju Putih dan Celana Abu – Abu
|
3
|
Rabu
|
Baju Putih dan Celana Hitam
|
4
|
Kamis
|
Baju Putih dan Celana Hitam
|
5
|
Jum’at
|
Baju Koko Putih dan Celana Putih
|
6
|
Sabtu
|
Baju Koko khas dan Celana Putih
|
- Memakai pakaian praktik dan pakaian olahraga yang ditetapkan oleh sekolah pada saat mengikuti mata pelajaran praktik dan olahraga.
- Melunasi uang SPP dan lain-lainnya, slambat-lambatnya tanggal 10 setiaptanggal 10 stiap bulan yang bersangkutan, atau sesuai ketentuan yng telah ditetapkan kemudian.
- Bersepatu bukan sepatu sandal ( tumit tertutup ) dan kaos kaki pada waktu mengikuti KBM/PBM. ( sepatu cat warna hitam).
- Mengikuti ulangan umum pada waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
- Melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (prakerin) sesuai tugas yang diberikan oleh seolah dan setelah selesai wajib menyerahkan jurnal kegiatan.
- Berada didalam pagar sekolah ketika istirahat/jam kosong
- Menyebarkan salam antar sesame kaum muslimin,
- Membawa alquran dan terjemahannya setiap hari.
- Lulusan SMK Al – Muhadjirin bisa membaca Al – qur’an dengan baik dan benar, dan hafal minimal 20 surat pendek Al – qur’an.
Langganan:
Postingan (Atom)