Rabu, 14 Januari 2015

Pelanggaran - pelanggaran yang di lakukan di tragedi Air Asia QZ8501

Ternyata izin terbang yang di berikan hanya berdasarkan lisan

Jakarta, HanTer - Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko mengakui pesawat nahas Air Asia QZ8501 yang terbang pada Minggu, 28 Desember 2014, tidak mengantongi izin. Izin pesawat tersebut terbang dari Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura hanya sekadar lewat omongan.

"Ya, ada kelalaian administrasi dari kami," katanya dengan suara lirih dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi Perhubungan DPR, Selasa (13/1).

Menurut Sunu, Hari terbang dalam izin yang dikantongi AirAsia QZ8501 untuk periode musim dingin adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun AirAsia mengajukan koreksi kepada regulator untuk menjalankan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

"Dalam prosesnya, kami mengajukan koreksi yang disampaikan secara verbal ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.

Sunu mengakui bahwa AirAsia tidak menyampaikan laporan perubahan jadwal penerbangan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena ada kelalaian. "Ini jadi koreksi internal kami, atas kelalaian," katanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan sedang menginvestigasi kekacauan dalam pemberian izin terbang maskapai penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura dalam penerbangan Ahad. Hal itu dilakukan karena izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara hanya untuk penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Penyelidikan ini adalah kelanjutan dari temuan dugaan pelanggaran izin yang dilakukan AirAsia. Dari jadwal yang seharusnya empat hari sepekan, maskapai itu ternyata juga terbang pada Rabu, Jumat, dan Minggu. Kementerian Perhubungan kemudian membekukan sementara izin Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura dan sebaliknya mulai Jumat, 2 Januari 2015.


Dampak dari kecelakaan pesawaat Air asia  QZ8501
Add caption
sebagai dampak dari pelanggaran izin penerbangan pesawat AirAsia QZ8501 yang mengakibatkan kecelakaan pesawat di selat karimata tersebut , membuat izin terbang trayek AirAsia Surabaya - Singapura tersebut di cabut oleh Dirjen Perhubungan dan akibat dari kecelakaan ini terjadi saling lempar tanggung jawab antara Dirjen Perhubungan dan Otoritas Bandara setempat , mereka beralasan tanggung jawab tersebut berada pada masing - masing lembaga tersebut .

Sedangkan untuk perusahaan AirAsia mengakibatkan kerugian finasisal dan non finansial karena saham AirAsia menurun drastis akibat kecelakaan tersebut ,dan menjadi pukulan yang sangat mendalam di karenakan kehilangan pilot dan pramugari serta penumpang yang ikut serta bersamanya.


Cara Pembenahan dan Pencegahan

usul dari saya sebagai penulis adalah pentingnya akan kesadaraan pada keselamatan dan selalu patuhi prosedur yang telah di buat dan di tentukan ,lalu pentingnya pemerintah membenahi infrastrukur dan birokarasi penerbangan dalam negeri karena samapai sekarang kedaulatan udara indonesia masih di kuasai oleh negara asing di karenakan minimnya fasilitas radar yang di miliki indonesia saat ini.

pentingnya pengecekan rutin terhadap kelayakan pesawat terbang dan selalu lakukan uji kelayakan perusahaaan penerbangan yang beroprasi di Indonesia .


Sumber : harianterbit.com